BUMN Dilarang Sumbang Parpol

BUMN Dilarang Sumbang Parpol
BUMN Dilarang Sumbang Parpol
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil akan mengeluarkan surat edaran, yang isinya mengingatkan aturan yang melarang pejabat BUMN memberi sumbangan dana kampanye kepada partai politik.

Sekretaris Negara BUMN M. Said Didu  mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Menjadikan BUMN yang Sehat di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, (31/07). ”Surat edaran ini untuk mengingatkan,” katanya.

Menurutnya, ketentuan itu sebenarnya telah tertuang dalam UU partai politik. Larangan diberlakukan untuk semua pejabat BUMN, tidak hanya direksi atau komisaris. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Bila nanti terdapat pejabat BUMN yang terbukti melanggar ketentuan ini, pemerintah akan menonaktifkan pejabat yang bersangkutan, sementara mengenai jumlah denda yanga akan dikenakan belum diatur di dalam UU tersebut.

Said Didu juga meminta seluruh masyarakat melakukan pengawasan jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini untuk melaporkan kepada kementrian BUMN.

Pemilu 2009 telah memasuki masa kampanye, sehingga dikhawatirkan terjadi pemakaian dana BUMN untuk aktivitas kampanye yang akan merugikan negara. (wid/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Partai Golkar Ubah DCS

JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil akan mengeluarkan surat edaran, yang isinya mengingatkan aturan yang melarang pejabat BUMN memberi sumbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News