BUMN Dilarang Sumbang Parpol
Kamis, 31 Juli 2008 – 15:08 WIB

BUMN Dilarang Sumbang Parpol
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil akan mengeluarkan surat edaran, yang isinya mengingatkan aturan yang melarang pejabat BUMN memberi sumbangan dana kampanye kepada partai politik. Sekretaris Negara BUMN M. Said Didu mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Menjadikan BUMN yang Sehat di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, (31/07). ”Surat edaran ini untuk mengingatkan,” katanya. Bila nanti terdapat pejabat BUMN yang terbukti melanggar ketentuan ini, pemerintah akan menonaktifkan pejabat yang bersangkutan, sementara mengenai jumlah denda yanga akan dikenakan belum diatur di dalam UU tersebut.
Menurutnya, ketentuan itu sebenarnya telah tertuang dalam UU partai politik. Larangan diberlakukan untuk semua pejabat BUMN, tidak hanya direksi atau komisaris. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Baca Juga:
Said Didu juga meminta seluruh masyarakat melakukan pengawasan jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini untuk melaporkan kepada kementrian BUMN.
Pemilu 2009 telah memasuki masa kampanye, sehingga dikhawatirkan terjadi pemakaian dana BUMN untuk aktivitas kampanye yang akan merugikan negara. (wid/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil akan mengeluarkan surat edaran, yang isinya mengingatkan aturan yang melarang pejabat BUMN memberi sumbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran