BUMN Diminta Tak Buru-buru Tuntut Ditjen Pajak
Jumat, 05 Februari 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA - Terkait dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bahwa ada BMUN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kepada BUMN yang termasuk di dalamnya agar tidak mengajukan tuntutan secepatnya, tanpa menyelesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme wajib pajak.
"Kita minta kepada sejumlah BUMN yang disebutkan dalam daftar penunggak pajak terbesar, diharapkan jangan melakukan penuntutan dulu. Tetapi mesti diselesaikan dulu, sesuai mekanisme wajib pajak kepada instansi terkait," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/2).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, ungkap Didu, sesuai dengan informasi yang didapatkan di beberapa media, terdapat sekitar 16 BUMN dalam daftar 100 penunggak pajak dengan angka 7,6 triliun. Setelah dilakukan pengecekan kepada semua direksi yang tersebut namanya oleh bahan dari Ditjen Pajak tersebut, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dikatakan.
"Oleh karena itu, jika masih ada perbedaan jumlah dan angka maupun persepsi, BUMN yang bersangkutan kita harapkan secepatnya melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak, agar bisa cepat selesai. Jangan sampai mengambil upaya hukum dulu, sementara belum pernah ada koordinasi dalam membicarakan persoalan ini," ucapnya lagi.
JAKARTA - Terkait dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bahwa ada BMUN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak,
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Ketidakpastian Ekonomi Bikin Investasi Emas Makin Moncer
- Kolaborasi Privy dan JULO Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Kredit Digital
- Tingkatkan Akses Logistik di Jatim, TIKI Buka Cabang Utama di Pasuruan
- UNDP Soroti 3 Tantangan Kritis Digital Indonesia yang Harus Segera Diatasi