BUMN Diminta Tak Buru-buru Tuntut Ditjen Pajak
Jumat, 05 Februari 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA - Terkait dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bahwa ada BMUN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kepada BUMN yang termasuk di dalamnya agar tidak mengajukan tuntutan secepatnya, tanpa menyelesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme wajib pajak.
"Kita minta kepada sejumlah BUMN yang disebutkan dalam daftar penunggak pajak terbesar, diharapkan jangan melakukan penuntutan dulu. Tetapi mesti diselesaikan dulu, sesuai mekanisme wajib pajak kepada instansi terkait," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/2).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, ungkap Didu, sesuai dengan informasi yang didapatkan di beberapa media, terdapat sekitar 16 BUMN dalam daftar 100 penunggak pajak dengan angka 7,6 triliun. Setelah dilakukan pengecekan kepada semua direksi yang tersebut namanya oleh bahan dari Ditjen Pajak tersebut, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dikatakan.
"Oleh karena itu, jika masih ada perbedaan jumlah dan angka maupun persepsi, BUMN yang bersangkutan kita harapkan secepatnya melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak, agar bisa cepat selesai. Jangan sampai mengambil upaya hukum dulu, sementara belum pernah ada koordinasi dalam membicarakan persoalan ini," ucapnya lagi.
JAKARTA - Terkait dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bahwa ada BMUN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong