BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah

Piutang Bukan Lagi Milik Negara

BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
JAKARTA  –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan sendiri kredit bermasalah sesuai kebijakan di perusahaan masing-masing. Agar tidak kontra produktif, perlu diperlukan mekanisme hapus tagih tersebut.’’Kami mendorong adanya prosedur operasi standar yang terukur dan fokus pada penyelesaian kredit bermasalah,’’ ujar anggota BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, Kamis (13/12).

Dengan adanya standard operating procedure (SOP), BPK bisa memeriksa kinerja bank yang melaksanakan putusan tersebut. Sehingga per tiga bulan bisa dilakukan pemeriksaan kinerja penyelesaian piutang bank BUMN berdasarkan SOP yang telah disusun.

Selain itu, perlu penyusunan mekanisme yang transparan dan jelas sehingga tidak ada interpretasi berbeda. Fungsi akuntabilitas juga harus ditegakkan, di mana perbaikan atas kelemahan aturan yang telah dibuat Bank Indonesia bisa segera diperbaiki.

Penting juga dilakukan pengawasan intensif dari pihak terkait seperti Kementerian BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mulai resmi beroperasi 2014 mendatang.

JAKARTA  –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News