BUMN Jangan Lakukan PHK di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 19:22 WIB

Ilustrasi PHK. Foto: Antara
Kedelapan, segera alihkan dana CSR BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya.
Kesembilan, segera lakukan rekrut direksi, komisaris dan pejabat BUMN dengan pola lelang jabatan.
"Kesepuluh dan lain sebaginya yang merupakan kebijakan, program dan tindakan trobosan," kata Emrus.
Dia meyakini bila Kementerian BUMN melakukan extraordinary tersebut di atas dengan sungguh-sungguh dan transparan, BUMN tidak perlu melakukan PHK. (boy/jpnn)
BUMN diminta tidak melakukan PHK di masa pandemi Covid-19 melainkan melakukan cara lain untuk tetap bertahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Laris, Posko Arus Balik PTPN IV PalmCo Tol Pekanbaru-Dumai Diserbu Pemudik