BUMN Jangan Lakukan PHK di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 19:22 WIB
Kedelapan, segera alihkan dana CSR BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya.
Kesembilan, segera lakukan rekrut direksi, komisaris dan pejabat BUMN dengan pola lelang jabatan.
"Kesepuluh dan lain sebaginya yang merupakan kebijakan, program dan tindakan trobosan," kata Emrus.
Dia meyakini bila Kementerian BUMN melakukan extraordinary tersebut di atas dengan sungguh-sungguh dan transparan, BUMN tidak perlu melakukan PHK. (boy/jpnn)
BUMN diminta tidak melakukan PHK di masa pandemi Covid-19 melainkan melakukan cara lain untuk tetap bertahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta