BUMN Jangan Sampai Pekerjakan Tenaga Ilegal

jpnn.com - jpnn.com - Gerakan Antimanipulasi BUMN menyatakan keberadaan pekerja outsource PT Empco untuk mengoperasikan RTGC ternyata ilegal.
Pasalnya, para pekerja tersebut tidak mengantongi surat tugas.
"PT Empco itu tidak pernah ada perjanjian kontrak dengan JICT dalam mengoperasikan RTGC. Tidak ada surat tugas, tidak ada keputusan direksi yang sah untuk menggunakan PT Empco sebagai tenaga outsource pengganti operator Pelindo 2 yang diusir. Semua hanya aksi sepihak dari SP JICT" kata Koordinator gerakan tersebut, Andianto.
Karena dianggap ilegal dia mengingatkan manajemen JICT untuk tetap sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi para pekerja itu diminta untuk bekerja hanya atas permintaan serikat pekerja di JICT.
"Tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak JICT terkait pekerjaan yang sudah dilakukan para pekerja tersebut. Mereka harus meminta haknya kepada PT Empco atau Kopkar,"lanjutnya.
Andi meminta Kemenakertrans dan Kementerian BUMN agar segera mengambil tindakan tegas karena aksi ini sudah di luar batas yang boleh dilakukan serikat pekerja.
"Berlarut-larutnya masalah ini akan merugikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang menjadi objek vital nasional. Keamanan dan ketertiban harus ditegakkan di JICT, pihak manajemen tak perlu takut kalau kejadiannya seperti ini," pungkasnya. (flo/jpnn)
Gerakan Antimanipulasi BUMN menyatakan keberadaan pekerja outsource PT Empco untuk mengoperasikan RTGC ternyata ilegal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- JICT Padamkan Lampu Selama Earth Hour 2025
- Disinggahi Kapal Baru, JICT Berkomitmen Persingkat Waktu Port Stay
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Resolusi 2025: SP JICT Ingin Mewujudkan Produktivitas Pelabuhan Terbaik