BUMN Lakukan Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelni jadi..
Senin, 03 April 2017 – 20:20 WIB
2. Harry Boediarto yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN momor : SK-148/MBU/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015, yang semula Direktur Komersial menjadi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut.
"Dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut," tutur Rini.(chi/jpnn)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASABRI Merayakan Peran Perempuan
- TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri Penghasil Sayur di Cianjur
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- SIG Meyakini Precise Interlock Brick jadi Solusi Jitu Tantangan Proyek 3 Juta Rumah
- Kementerian BUMN Resmikan Tim Pengembangan Bisnis Komoditas Kopi & Kakao
- PGN dan BGN Kerja Sama Penyediaan Pasokan Gas Bumi untuk Program Makan Bergizi Gratis