BUMN Lirik Saham Newmont

BUMN Lirik Saham Newmont
BUMN Lirik Saham Newmont
Terpisah, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Newmont harus menaati keputusan arbitrase di bawah prosedur UNCITRAL (United Nation Comission on International Trade Law). Tidak ada ruang untuk naik banding. "Keputusan ini sudah final dan binding (mengikat)," ujarnya.

Kemarin, Purnomo resmi mengumumkan lima poin keputusan arbitrase. Pertama, memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya tentang divestasi. Kedua, menyatakan PT NNT melakukan default (pelanggaran perjanjian). Ketiga, memerintahkan NNT melakukan divestasi 17 persen saham, yang terdiri dari divestasi 2006 sebesar 3 persen dan 2007 sebesar 7 persen ke pemerintah daerah (Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat). Juga, divestasi 2008 sebesar 7 persen ke pemerintah RI. Semua harus dilaksanakan dalam 180 hari sesudah putusan arbitrase.

Keempat, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai. Sumber dana untuk pembelian saham itu bukan menjadi urusan NNT. Kelima, memerintahkan NNT mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan arbitrase dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah putusan.

 

Ganti Biaya Perkara, Harus Bayar Rp 21 M

Dengan keluarnya putusan perkara arbitrase itu, Newmont harus merogoh kocek USD 1,9 juta atau sekitar Rp 21 miliar sebagai ganti biaya perkara ke pemerintah Indonesia.

JAKARTA – Keputusan arbitrase internasional yang memenangkan pemerintah RI atas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendapat perhatian serius dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News