BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
Rabu, 10 Desember 2008 – 17:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk. Opsi itu akan disampaikan kepada Departemen Keuangan. Kementerian BUMN, lanjutnya, memahami kalau Ditjen Pajak memiliki kepentingan bisa mengoptimalkan setoran pajak bagi penerimaan negara. Namun, Kementerian BUMN juga ingin agar rencana pembentukan holding BUMN segera terealisasi, sehingga kinerja BUMN bisa segera digenjot.
Staf Khusus Menteri BUMN Alexander Rusli mengatakan, pihaknya dan Departemen Keuangan memang terus membahas berbagai opsi dispensasi pajak holding BUMN. ''Kami minta itu (pajak holding) dihapus,'' ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (9/12).
Baca Juga:
Menurut Alexander, opsi dispensasi memang masih menjadi tarik ulur antara Kementerian BUMN dengan Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. ''Opsinya bisa saja penghapusan, pengurangan, atau bahkan tetap harus bayar pajak,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk.
BERITA TERKAIT
- Bunex 2024: Potensi Kakao Indonesia Mampu Mendunia
- Dukung Produksi Minyak, INKUD Siap Garap Sumur Idle Eks Pertamina
- Una dari Havaianas, Ekspresi Baru dalam Dunia Fesyen
- Kosmetik Lokal Legendaris Ini Terus Berinovasi dengan Produk Terbaru
- Dihadiri Ratusan Orang, Didimax Gelar Belajar Forex Gratis di Surabaya
- Pengelolaan Limbah Baterai Motor Listrik Perlu Dukungan Semua Pihak