BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
Rabu, 10 Desember 2008 – 17:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk. Opsi itu akan disampaikan kepada Departemen Keuangan. Kementerian BUMN, lanjutnya, memahami kalau Ditjen Pajak memiliki kepentingan bisa mengoptimalkan setoran pajak bagi penerimaan negara. Namun, Kementerian BUMN juga ingin agar rencana pembentukan holding BUMN segera terealisasi, sehingga kinerja BUMN bisa segera digenjot.
Staf Khusus Menteri BUMN Alexander Rusli mengatakan, pihaknya dan Departemen Keuangan memang terus membahas berbagai opsi dispensasi pajak holding BUMN. ''Kami minta itu (pajak holding) dihapus,'' ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (9/12).
Baca Juga:
Menurut Alexander, opsi dispensasi memang masih menjadi tarik ulur antara Kementerian BUMN dengan Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. ''Opsinya bisa saja penghapusan, pengurangan, atau bahkan tetap harus bayar pajak,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk.
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua