BUMN Minta Pajak Holding Dihapus

BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
Hingga saat ini, belum terealisasinya pembentukan holding BUMN disebabkan kendala pengenaan pajak terhadap penggantian nama perseroan, termasuk pengalihan nama aset berupa kendaraan, yang meskipun pemiliknya sebenarnya sama, namun tetap dikenakan pajak saat pengalihan nama. Ini membuat proses pembentukan holding menjadi mahal.

Menurut Alexander, potensi nilai pajak yang harus dibayar untuk pembentukan holding BUMN memang cukup besar. ''Untuk Semen Gresik saja sudah ratusan miliar. Jadi, kalau semuanya ditotal, maka jumlahnya pasti lebih dari Rp 1 triliun,'' terangnya.

Dalam blue print pengembangan BUMN, Kementerian BUMN merencanakan pembentukan holding untuk beberapa BUMN yang berada dalam satu sektor usaha. Yakni sektor perkebunan yang akan menggabungkan PTPN I - XIV serta PT Rajawali Nusantara Indonesia. Kemudian holding sektor pertambangan, karya, semen, konstruksi, kawasan berikat, kebandarudaraan, pelayaran, pelabuhan, serta pupuk.

Hingga saat ini, persiapan holding yang sudah sukup maju adalah holding pupuk yang rencananya diberi nama PT Agro Kimia Nusantara, holding semen dengan nama PT Semen Indonesia, dan holding perkebunan yang rencananya diberi nama PT Perkebunan Indonesia.(owi/bas)

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News