BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
Rabu, 10 Desember 2008 – 17:11 WIB

BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
Hingga saat ini, belum terealisasinya pembentukan holding BUMN disebabkan kendala pengenaan pajak terhadap penggantian nama perseroan, termasuk pengalihan nama aset berupa kendaraan, yang meskipun pemiliknya sebenarnya sama, namun tetap dikenakan pajak saat pengalihan nama. Ini membuat proses pembentukan holding menjadi mahal.
Menurut Alexander, potensi nilai pajak yang harus dibayar untuk pembentukan holding BUMN memang cukup besar. ''Untuk Semen Gresik saja sudah ratusan miliar. Jadi, kalau semuanya ditotal, maka jumlahnya pasti lebih dari Rp 1 triliun,'' terangnya.
Dalam blue print pengembangan BUMN, Kementerian BUMN merencanakan pembentukan holding untuk beberapa BUMN yang berada dalam satu sektor usaha. Yakni sektor perkebunan yang akan menggabungkan PTPN I - XIV serta PT Rajawali Nusantara Indonesia. Kemudian holding sektor pertambangan, karya, semen, konstruksi, kawasan berikat, kebandarudaraan, pelayaran, pelabuhan, serta pupuk.
Hingga saat ini, persiapan holding yang sudah sukup maju adalah holding pupuk yang rencananya diberi nama PT Agro Kimia Nusantara, holding semen dengan nama PT Semen Indonesia, dan holding perkebunan yang rencananya diberi nama PT Perkebunan Indonesia.(owi/bas)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital