BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
Rabu, 10 Desember 2008 – 17:11 WIB
Hingga saat ini, belum terealisasinya pembentukan holding BUMN disebabkan kendala pengenaan pajak terhadap penggantian nama perseroan, termasuk pengalihan nama aset berupa kendaraan, yang meskipun pemiliknya sebenarnya sama, namun tetap dikenakan pajak saat pengalihan nama. Ini membuat proses pembentukan holding menjadi mahal.
Menurut Alexander, potensi nilai pajak yang harus dibayar untuk pembentukan holding BUMN memang cukup besar. ''Untuk Semen Gresik saja sudah ratusan miliar. Jadi, kalau semuanya ditotal, maka jumlahnya pasti lebih dari Rp 1 triliun,'' terangnya.
Dalam blue print pengembangan BUMN, Kementerian BUMN merencanakan pembentukan holding untuk beberapa BUMN yang berada dalam satu sektor usaha. Yakni sektor perkebunan yang akan menggabungkan PTPN I - XIV serta PT Rajawali Nusantara Indonesia. Kemudian holding sektor pertambangan, karya, semen, konstruksi, kawasan berikat, kebandarudaraan, pelayaran, pelabuhan, serta pupuk.
Hingga saat ini, persiapan holding yang sudah sukup maju adalah holding pupuk yang rencananya diberi nama PT Agro Kimia Nusantara, holding semen dengan nama PT Semen Indonesia, dan holding perkebunan yang rencananya diberi nama PT Perkebunan Indonesia.(owi/bas)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bunex 2024: Potensi Kakao Indonesia Mampu Mendunia
- Dukung Produksi Minyak, INKUD Siap Garap Sumur Idle Eks Pertamina
- Una dari Havaianas, Ekspresi Baru dalam Dunia Fesyen
- Kosmetik Lokal Legendaris Ini Terus Berinovasi dengan Produk Terbaru
- Dihadiri Ratusan Orang, Didimax Gelar Belajar Forex Gratis di Surabaya
- Pengelolaan Limbah Baterai Motor Listrik Perlu Dukungan Semua Pihak