BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
Rabu, 30 Mei 2012 – 00:47 WIB

BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/5). Persidangan itu menghadirkan saksi ahli dari Universitas Partahiyagan (Unpar) Bandung, Djisman Samosir.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Pangeran Napitupulu itu Djisman mengatakan, perkara yang menjerat Rene lebih tepat masuk dalam perkara perdata dibanding pidana. Alasannya, investasi macet tak bisa dibawa ke ranah pidana karena kerugian investasi masuk ke ranah perdata.
"Tidak tiba-tiba saya dikatakan korupsi, karena ada perjanjian investasi. Menurut saya, hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata kalau ada kemacetan, bukan pidana," kata Djisman.
Dipaparkannya, kasus investasi macet di Askrindo sebenarnya karena pelanggaran administrasi. "Bukan pidana. Kalau mau diambil tindakan silahkan, tapi hanya administratif," ulasnya,
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai