BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
Rabu, 30 Mei 2012 – 00:47 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/5). Persidangan itu menghadirkan saksi ahli dari Universitas Partahiyagan (Unpar) Bandung, Djisman Samosir.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Pangeran Napitupulu itu Djisman mengatakan, perkara yang menjerat Rene lebih tepat masuk dalam perkara perdata dibanding pidana. Alasannya, investasi macet tak bisa dibawa ke ranah pidana karena kerugian investasi masuk ke ranah perdata.
"Tidak tiba-tiba saya dikatakan korupsi, karena ada perjanjian investasi. Menurut saya, hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata kalau ada kemacetan, bukan pidana," kata Djisman.
Dipaparkannya, kasus investasi macet di Askrindo sebenarnya karena pelanggaran administrasi. "Bukan pidana. Kalau mau diambil tindakan silahkan, tapi hanya administratif," ulasnya,
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Menteri Kabinet Merah Putih TInjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Harap Siapkan Payung
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi