BUMN Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Penugasan Kementan
jpnn.com, JAKARTA - Ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi sorotan jelang masa tanam pada Oktober mendatang.
PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani perlu mencermati permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pada dasarnya Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"PT Pupuk Indonesia tugasnya produksi dan distribusi, tetapi yang menentukan jumlah alokasinya itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Jadi PT Pupuk itu enggak punya hak menentukan volume dari pupuk subsidi. Itu semua hak Kementerian Pertanian," kata Arya, Selasa (15/9).
Arya menegaskan, sebagai BUMN, Pupuk Indonesia memiliki tanggung jawab utama untuk memproduksi pupuk dan menjaga distribusi hingga ketersediaan stok pupuk di lapangan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Berapa besar pupuk bersubsidi yang dipesan Kementerian Pertanian, itu yang mereka siapkan. Mereka (Pupuk Indonesia-red) bertugas memenuhi pesanan tersebut, jadi jangan salah memahami," tandas Arya.(chi/jpnn)
Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Konon, Penguatan Ekonomi Jadi Dasar Pemerintah Ingin RUU BUMN Cepat Disahkan
- Business Matching PaDi UMKM Cetak Transaksi Fantastis dalam Sehari, Sebegini Jumlahnya
- Billy Mambrasar Bicara Ancaman Krisis Pupuk Jika Produksi Gas Alam Stagnan
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Holding BUMN Danareksa Transformasi 7 Kawasan Industri jadi Gerbang Investasi Manufaktur Global
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Berkinerja Terbaik Versi Indikator, Sebegini Angkanya