BUMN Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Penugasan Kementan
jpnn.com, JAKARTA - Ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi sorotan jelang masa tanam pada Oktober mendatang.
PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani perlu mencermati permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pada dasarnya Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"PT Pupuk Indonesia tugasnya produksi dan distribusi, tetapi yang menentukan jumlah alokasinya itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Jadi PT Pupuk itu enggak punya hak menentukan volume dari pupuk subsidi. Itu semua hak Kementerian Pertanian," kata Arya, Selasa (15/9).
Arya menegaskan, sebagai BUMN, Pupuk Indonesia memiliki tanggung jawab utama untuk memproduksi pupuk dan menjaga distribusi hingga ketersediaan stok pupuk di lapangan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Berapa besar pupuk bersubsidi yang dipesan Kementerian Pertanian, itu yang mereka siapkan. Mereka (Pupuk Indonesia-red) bertugas memenuhi pesanan tersebut, jadi jangan salah memahami," tandas Arya.(chi/jpnn)
Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta