BUMN Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Penugasan Kementan

BUMN Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Penugasan Kementan
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi sorotan jelang masa tanam pada Oktober mendatang.

PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani perlu mencermati permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pada dasarnya Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

"PT Pupuk Indonesia tugasnya produksi dan distribusi, tetapi yang menentukan jumlah alokasinya itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Jadi PT Pupuk itu enggak punya hak menentukan volume dari pupuk subsidi. Itu semua hak Kementerian Pertanian," kata Arya, Selasa (15/9).

Arya menegaskan, sebagai BUMN, Pupuk Indonesia memiliki tanggung jawab utama untuk memproduksi pupuk dan menjaga distribusi hingga ketersediaan stok pupuk di lapangan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

"Berapa besar pupuk bersubsidi yang dipesan Kementerian Pertanian, itu yang mereka siapkan. Mereka (Pupuk Indonesia-red) bertugas memenuhi pesanan tersebut, jadi jangan salah memahami," tandas Arya.(chi/jpnn)

Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News