BUMN Seharusnya Bisa Menerima Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing memprediksi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan swasta dalam negeri, sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi atau -5,32 persen pada Kuartal II-2020.
"Tampaknya akan berpengaruh kemungkinan terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan swasta dalam negeri," katanya pada Sabtu (22/8).
Karena itu, Emrus berharap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menjadi benteng terakhir negeri ini untuk menerima limpahan PHK dari perusahaan swasta sebagai tanda kepedulian kepada rakyat.
"Pertanyaan muncul, apakah ini berkeadilan sosial bagi BUMN sebagai badan usaha profit?" ungkapnya.
Dia menjelaskan pada situasi menghadapi Covid-19 dengan segala akibat sosial ekonomi yang ditimbulkan, sejatinya BUMN lebih menunjukkan jati dirinya yang berkeadilan sosial.
Karena itu, kata dia, perusahaan pelat merah sebagai badan usaha milik negara ini sebaiknya membuat kebijakan dan langkah-langkah strategis, agar bisa menyerap seluruh tenaga kerja yang boleh jadi di-PHK dari perusahaan swasta.
"Mengapa? Sebab, konsep negara mengandung empat unsur, yaitu wilayah, kedaulatan, rakyat dan pemerintah," paparnya.
Menurutnya, dari empat unsur tersebut, ada dua subjek yaitu rakyat dan pemerintah. Dia menegaskan tugas pemerintah melayani dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BUMN diharapkan bisa menampung karyawan korban PHK perusahaan swasta akibat imbas pertumbuhan ekonomi yang minus karena Covid-19.
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana