BUMN Seksi, Dorong Politisi Interpelasi

BUMN Seksi, Dorong Politisi Interpelasi
BUMN Seksi, Dorong Politisi Interpelasi
Sejumlah politisi di DPR juga menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun menurut Umar, kebijakan Dahlan itu tidak salah. "Biar sebagai menteri, Dahlan lebih fokus untuk urusan-urusan yang lebih penting," pungkas Umar. (sam/jpnn)


JAKARTA - Rencana sebagian anggota DPR mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan, menuai kecaman. Pengamat politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News