BUMN Seksi, Dorong Politisi Interpelasi
Minggu, 15 April 2012 – 15:28 WIB

BUMN Seksi, Dorong Politisi Interpelasi
Sejumlah politisi di DPR juga menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun menurut Umar, kebijakan Dahlan itu tidak salah. "Biar sebagai menteri, Dahlan lebih fokus untuk urusan-urusan yang lebih penting," pungkas Umar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rencana sebagian anggota DPR mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan, menuai kecaman. Pengamat politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini