BUMN Siap Hadapi Gugatan Eks Direksi
Sabtu, 30 Juni 2012 – 08:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan allout untuk menjalankan agenda pembenahan manajemen. Karena itu, BUMN siap menghadapi tuntutan eks direksi yang tidak terima ketika dicopot dari jabatannya. Tidak terima dengan keputusan tersebut, dua orang eks direksi, yakni Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng, menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto menyatakan, Kementerian BUMN akan menghadapi segala tuntutan yang dilayangkan oleh eks direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). "Kita sudah persiapan," ujarnya kemarin (29/6).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Mei lalu Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, yang memberhentikan direksi PT BKI, yakni Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan allout untuk menjalankan agenda pembenahan manajemen. Karena itu, BUMN siap menghadapi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong