BUMN Siap Hadapi Gugatan Eks Direksi
Sabtu, 30 Juni 2012 – 08:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan allout untuk menjalankan agenda pembenahan manajemen. Karena itu, BUMN siap menghadapi tuntutan eks direksi yang tidak terima ketika dicopot dari jabatannya. Tidak terima dengan keputusan tersebut, dua orang eks direksi, yakni Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng, menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto menyatakan, Kementerian BUMN akan menghadapi segala tuntutan yang dilayangkan oleh eks direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). "Kita sudah persiapan," ujarnya kemarin (29/6).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Mei lalu Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, yang memberhentikan direksi PT BKI, yakni Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan allout untuk menjalankan agenda pembenahan manajemen. Karena itu, BUMN siap menghadapi
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi