BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha
Rabu, 24 Februari 2010 – 18:02 WIB
JAKARTA — Meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak monopoli yang diperoleh melalui suatu penugasan yang diatur dalam peraturan perundangan atau bahkan diatur melalui konstitusi, namun perusahaan plat merah itu tetap akan menjadi objek dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karenanya, bila dalam implementasi hak monopolinya BUMN terbukti menyalahgunakan kekuatan monopolinya yang merugikan masyarakat, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menindaknya. Sementara itu, bagi BUMN yang melakukan Public Service Obligation (PSO), Tresna mengatakan bahwa KPPU berpendapat bahwa PSO adalah sebuah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan sejumlah subsidi yang anggarannya berasal dari APBN. Seperti diketahui pula, PSO biasanya dilaksanakan dengan melibatkan beberapa pelaku usaha termasuk BUMN.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU, Tresna P Soemardi di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2). Dijelaskannya, UU No 5 Tahun 1999 terutama pada pasal 51, BUMN memang bisa saja mendapat perlakuan khusus. Aturannya menyebutkan, Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
“Pasal ini memberikan pembenaran bagi munculnya hak monopoli yang dilaksanakan oleh pelaku usaha tertentu, termasuk BUMN. Tapi perlu diingat kembali, sesungguhnya dalam UU No 5 Tahun 1999, monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli atau penyalahgunaan kekuatan monopoli (monopoly power),” terang Tresna.
Baca Juga:
JAKARTA — Meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak monopoli yang diperoleh melalui suatu penugasan yang diatur dalam peraturan
BERITA TERKAIT
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan