BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha

BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha
BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha
Bagi BUMN yang terpilih sebagai pelaksana PSO melalui sebuah mekanisme yang transparan dan objektif serta melalui proses persaingan usaha yang sehat, lanjut Tresna,  KPPU akan mendorong agar dalam implementasinya senantiasa berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

“Dengan begitu, tidak akan ada distorsi terhadap pelaksanaan PSO tersebut terutama melalui kekuatan monopoli, yang bermuara pada mahal dan langkanya produk,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tresna menegaskan bahwa apabila harga yang eksesif dan kelangkaan terjadi dalam produk-produk yang sesungguhnya memiliki subsisi atau PSO di dalamnya, KPPU wajib memonitor dan mengidentifikasi penyebab hal tersebut untuk menelusiri lebih jauh apakah hal itu diakibatkan oleh perilaku yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.(cha/jpnn)

JAKARTA — Meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak monopoli yang diperoleh melalui suatu penugasan yang diatur dalam peraturan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News