BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha
Rabu, 24 Februari 2010 – 18:02 WIB
Bagi BUMN yang terpilih sebagai pelaksana PSO melalui sebuah mekanisme yang transparan dan objektif serta melalui proses persaingan usaha yang sehat, lanjut Tresna, KPPU akan mendorong agar dalam implementasinya senantiasa berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga:
“Dengan begitu, tidak akan ada distorsi terhadap pelaksanaan PSO tersebut terutama melalui kekuatan monopoli, yang bermuara pada mahal dan langkanya produk,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tresna menegaskan bahwa apabila harga yang eksesif dan kelangkaan terjadi dalam produk-produk yang sesungguhnya memiliki subsisi atau PSO di dalamnya, KPPU wajib memonitor dan mengidentifikasi penyebab hal tersebut untuk menelusiri lebih jauh apakah hal itu diakibatkan oleh perilaku yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.(cha/jpnn)
JAKARTA — Meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak monopoli yang diperoleh melalui suatu penugasan yang diatur dalam peraturan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo