BUMN Tambah Modal Rp 61 Triliun
Selasa, 05 Juli 2011 – 11:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan dana segar berupa penyertaan modal negara (PMN) pada 2012 sebesar Rp 61,5 triliun. Skema PNM itu diantaranya berupa konversi rekening dana investasi/sub loan agreement (RDI/SLA) Rp 8,7 triliun. Dana segar Rp 7,8 triliun, dan bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS) sebanyak Rp 45 triliun. Ia menambahkan, khusus PMN dengan skema RDI/SLA direncanakan mencapai Rp 8,743 triliun. Beberapa BUMN dengan skema RDI/SLA dengan Nilai pinjaman di atas Rp 100 miliar antara lain PT DI, Pindad, PAL, IKI, DKB, Kertas Leces, Djakarta Lloyd, PTPN XIV, Perumnas, RNI, Bahana PUI, Pertani SHS, Bukopin Syariah, Bahana Artha Ventura, dan PG Rajawali II," urai Mustafa.
Untuk dana segar APBN, pemerintah membagi dengan cara diambil langsung dari APBN dan melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp 7,8 triliun. "Untuk dana segar Rp 7,8 triliun dibagi dua, yang pertama berasal dari APBN sebesar Rp 4,8 triliun. Kedua, berasal langsung dari PPA Rp 2,9 triliun," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Senin (4/7).
Baca Juga:
Mustafa menyebutkan, perusahaan pemerintah yang memperoleh PMN langsung dari APBN antara lain, PT Dirgantara Indonesia (PT DI), PT Pindad, dan Antara. Sedangkan yang melalui PPA adalah PT PAL, IKI (PT Industri Kapal Indonesia), Dok Koja Bahari, Kertas Leces, PT Balai Pustaka, PPA, dan PT Perikanan Nusantara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan dana segar berupa penyertaan modal negara (PMN) pada 2012 sebesar Rp 61,5 triliun.
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?