Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan bukan balas dendam atas perkara keduanya. Melainkan untuk memberi kesadaran dan mendidik terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
”Juga untuk memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak berbuat hal serupa,” ujar Albertus.
Hakim anggota Fathurrauzi mengatakan, majelis mempertimbangkan hukuman berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, meski terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, tetapi tidak menghilangkan sifat melawan hukumnya.
”Walaupun sudah dikembalikan, tidak menghilangkan sifat melawan hukum,” kata dia.
Usai mendengar putusan hakim, JPU Kejari Bima Rasyidi mengaku masih pikir-pikir. Hal senada diutarakan penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra.
”Kita pikir-pikir dulu yang mulia, apakah akan banding atau menerima,” kata Denny.
Diketahui, kedua terdakwa terjerat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB anggaran 2010 untuk program pascasarjana.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis satu penjara kepada dua terdakwa korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp 6 juta,
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal