Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 09 Agustus 2017 – 16:17 WIB

Zakariah dan Nurwani mendengarkan putusan hakim dalam sidang dugaan kasus korupsi beasiswa Kemenag NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (8/8). Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com
Dalam program beasiswa tersebut, ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk syarat khusus tercantum yang berhak menerima beasiswa itu adalah para guru yang aktif menjalani tugas dan diangkat ketua yayasan atau kepala madrasah dengan jangka waktu mengajar selama 2 tahun.
Karena itu, terdakwa yang mengajar di PAUD ini membuat surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima.
Padahal ia sendiri tidak menjadi guru di tempat tersebut. Zakariahh selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan Nurwani.
Perbuatan Nurwani yang membuat surat palsu dan diketahui Zakariahh, membuat keduanya terjerat dalam perkara korupsi. (dit/r2)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis satu penjara kepada dua terdakwa korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp 6 juta,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri