Bunda Putri & Papa Sambo Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Si Bungsu?
Rabu, 24 Agustus 2022 – 07:39 WIB

Ketua LPAI Seto Mulyadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (23/8). Kak Seto ungkap kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lainnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena teribat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana nasib anak-anak mereka? Si Bungsu.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang