Bunda Rara Mengirim Paket untuk Bunda Fahri, Ternyata Hanya Modus

jpnn.com, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran narkoba di Mataram.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AIP dengan barang bukti ganja seberat 396,09 gram.
AIP merupakan warga Kebon Bawak, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera mengatakan, pelaku kejahatan diamankan saat mengambil barang di kantor ekspedisi Jalan Sudirman, Rembiga, Selaparang, Kota Mataram.
“Pengungkapan itu atas informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti," kata dia.
AIP menerima ganja, lanjut I Gede Sugianyar, dalam paket yang dibungkus kardus barang dan dilakban cokelat.
"Setelah dibuka, benar saja, paket tersebut berisi biji batang dan daun setengah kering ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi,” ungkap Sugianyar.
Barang tersebut, kata dia, dikirim oleh Bunda Rara di Biang Bureun, Nangro Aceh Darussalam dan penerimanya ialah Bunda Fahri Selaparang di Desa Taman Sari, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Mataram.
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja