Bunda Rara Mengirim Paket untuk Bunda Fahri, Ternyata Hanya Modus
Sabtu, 13 Maret 2021 – 12:05 WIB

BNNP NTB merilis temuan ganja di Kota Mataram. Foto: dok Radar Lombok
"Jadi, pengirim dan penerima hanya fiktif. Itu cuma modus saja. Alamatnya palsu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, AIP mengaku bahwa barang tersebut adalah milliknya.
Rencananya itu akan diedarkan di wilayah Gili Trawangan. Mengingat ganja cukup diminati di daerah tersebut.
Kebetulan pelaku pernah bekerja di daerah Gili sebagai bartender. Hanya saja semenjak pandemi, yang bersangkutan dirumahkan dan kini beralih menjadi penjual narkoba.
Atas perbuatannya, AIP dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (der/radar lombok)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Mataram.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya