Bunda Rara Mengirim Paket untuk Bunda Fahri, Ternyata Hanya Modus
Sabtu, 13 Maret 2021 – 12:05 WIB
"Jadi, pengirim dan penerima hanya fiktif. Itu cuma modus saja. Alamatnya palsu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, AIP mengaku bahwa barang tersebut adalah milliknya.
Rencananya itu akan diedarkan di wilayah Gili Trawangan. Mengingat ganja cukup diminati di daerah tersebut.
Kebetulan pelaku pernah bekerja di daerah Gili sebagai bartender. Hanya saja semenjak pandemi, yang bersangkutan dirumahkan dan kini beralih menjadi penjual narkoba.
Atas perbuatannya, AIP dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (der/radar lombok)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Mataram.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari