Bunda Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BLT Minyak Goreng, Simak juga Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng rencananya diberikan Presiden Joko Widodo dalam bentuk uang.
Bantuan tersebut diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.
Adapun pembayarannya akan dilakukan di muka pada April sebesar Rp 300 ribu.
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden Jokowi menjelaskan kriteria penerima BLT minyak goreng adalah mereka yang termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun PKL yang berjualan makanan gorengan.
"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi.
Kemudian PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Mengutip situs resmi Sekretariat Presiden, Senin (4/4), berikut ini cara mendapat bantuan minyak goreng dari pemerintah.
• Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Jangan sampai salah, bunda wajib tahu cara daftar BLT minyak goreng maupun syaratnya. Simak ya
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?