Bung Karno dan Pancasila
Oleh Dr. H Ahmad Basarah M.H*
jpnn.com - Sejak negara Indonesia didirikan pada tahun 1945, telah ditetapkan bahwa dasar negaranya adalah Pancasila.
Namun, memahami eksistensi Negara Pancasila dan kedudukan hukum Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tidak dapat dilakukan jika kita tidak mengetahui dan memahami dengan benar sejarah pembahasan, perumusan dan pembentukannya oleh para pendiri negara.
Kita juga tidak akan memahami proses sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara tanpa memahami dengan utuh dan objektif atas sejarah dan perkembangan pemikiran Bung Karno yang dalam fakta sejarahnya telah melakukan peranan penting sebagai asbabunnuzul, asbabulwurud, dan causa prima atau penyebab utama lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Bung Karno berhasil menyintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan menjadi orang pertama yang melakukan konseptualisasi dasar negara itu ke dalam pengertian “dasar falsafah” (philosofische grondslag) dan “pandangan komprehensif dunia” (weltanschauung) secara sistematik, solid dan koheren. Istilah Pancasila itu sendiri berasal dari Bung Karno setelah meminta pendapat seorang ahli bahasa.
Dengan demikian menjelaskan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara tanpa mengikutsertakan Bung Karno sama saja dengan memutus rantai sejarah bangsa Indonesia.
Pengakuan yuridis oleh negara bahwa Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dan bersumber dari Pidato Bung Karno telah dinyatakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keppres Nomor 24 Tahun 2016 pada pokoknya berisikan penetapan, yaitu: menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, serta pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Konsiderans Huruf d Keppres Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pancasila sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945 telah mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta yang dirumuskan Panitia Smebilan pada 22 Juni 1945. Naskah itu kemudian disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Keppres Hari Lahir Pancasila tersebut telah melengkapi dokumen kenegaraan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
Menjelaskan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara tanpa mengikutsertakan Bung Karno sama saja dengan memutus rantai sejarah bangsa Indonesia.
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila