'Bung Refly Nulis Pasti Ada Dasarnya'
KY Dukung Investigasi Isu Suap Hakim Konstitusi
Senin, 08 November 2010 – 07:31 WIB
JAKARTA - Ketua tim investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi Refly Harun segera memimpin pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi. Namun, sebelum memeriksa mereka, dia meminta anggota tim untuk memeriksa dirinya terlebih dahulu. Sebab, dia adalah orang yang pertama menghembuskan isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu salah satu anggota tim investigasi Bambang Widjojanto mengaku dirinya siap membantu jalannya investigasi di tubuh MK. Namun meski begitu Bambang mangatkan bahwa keikutsertaannya itu bukan lantaran dirinya mencurigai telah terjadi praktik mafia perkara di lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu.
"Saya akan menawarkan kepada anggota tim untuk memeriksa saya dulu. Pangkal persoalan ini semua kan dari saya," kata Refly saat ditemui di LSI kemarin (7/11). Seperti diwartakan, karena tulisannya di media cetak, Refly diangkat menjadi ketua tim investigasi. Dia harus mencari hakim konstitusi penerima suap seperti yang dia sampaikan di tulisan tersebut. Jika tidak mampu, peneliti Centre for Electoral Reform (Cetro) itu akan dipidanakan oleh MK dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Setelah dirinya diperiksa, tutur Refly, tim akan memeriksa saksi-saksi kunci dari internal MK. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup agar mereka bisa bersaksi tanpa intervensi. "Mereka harus merasa nyaman dan mau berterus terang. Itu juga untuk memberi perlindungan kepada smereka," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua tim investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi Refly Harun segera memimpin pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi. Namun, sebelum
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan