'Bung Refly Nulis Pasti Ada Dasarnya'
KY Dukung Investigasi Isu Suap Hakim Konstitusi
Senin, 08 November 2010 – 07:31 WIB
Apalagi, kata Soekotjo, selama ini tidak ada lembaga di luar MK yang bisa mengawasi para hakim konstitusi. KY sejatinya bisa mengawasi namun pasal pengawasan itu dihapus sendiri oleh MK dalam putusan judicial review Undang-Undang KY pada 2006 silam. "Kalau kami masih punya kewenangan mengawasi, sudah kami periksa mereka (hakim konstitusi, Red.)," katanya.
Karena itu, kata Soekotjo, investigasi tersebut menjadi momen pengawasan terhadap MK. Itu juga sebagai pertaruhan apakah lembaga pimpinan Mahfud M.D. itu benar-benar bersih seperti yang dicitrakan selama ini.
Koordinator Bidang Antarlembaga ini menambahkan, para anggota tim investigasi sudah cukup kredibel. Namun, kata dia, akan lebih baik jika para anggota diperluas dari mereka yang pernah berperkara di MK. Sebab, mereka lebih tahu kondisi dan alur kerja mafia perkara jika benar-benar ada. Dari empat anggota tim, sebagian besar pernah berperkara di MK. Yakni, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, dan Saldi Isra. Mereka biasanya berperan sebagai pengacara dan saksi ahli dalam sidang. (kuh/aga)
JAKARTA - Ketua tim investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi Refly Harun segera memimpin pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi. Namun, sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan