Bunga Akhirnya Ungkap Pria Bejat yang Mencabulinya, Sang Ibunda Kaget, Pelaku Ternyata
Selasa, 04 Mei 2021 – 23:06 WIB
Kanit Reskrim menjelaskan, penyidik PPA berhasil mengumpulkan keterangan dan mendapatkan alat bukti sehingga tersangka ditangkap pada Jumat (30/4) di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka itu melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang pria di Kelurahan Sempakata Kota Medan berinisial SS, 48, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas