Bunga Bank Digital Tinggi Banget, Boleh Enggak Sih?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank digital memberikan insentif tersebut untuk menarik calon nasabah.
Menurut dia, tidak ada larangan pada perbankan untuk memberikan cashback dan suku bunga tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
"Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/12).
Di sisi lain, Purbaya meminta nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga bank yang sangat tinggi.
"Idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi," katanya.
Purbaya mengatakan karena bank digital adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin oleh LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- LPS Dorong Masyarakat Disiplin Menabung untuk Kemerdekaan Finansial
- Bank Mandiri Memperkenalkan Livin’ Around the World Kepada Diaspora Indonesia di AS
- Mendukung Ekonomi Digital, EdgeConnex Mengakuisisi Lahan di Lippo Cikarang Cosmopolis
- Tumbuh Makin Kuat, Bank Raya Kembali Catatkan Kinerja Cemerlang di Kuartal III/2024
- Indonesia Dorong 4 Strategi Penguatan Kerja Sama Antar-Kepala Daerah BIMP-EAGA