Bunga Bank Digital Tinggi Banget, Boleh Enggak Sih?

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank digital memberikan insentif tersebut untuk menarik calon nasabah.
Menurut dia, tidak ada larangan pada perbankan untuk memberikan cashback dan suku bunga tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
"Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/12).
Di sisi lain, Purbaya meminta nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga bank yang sangat tinggi.
"Idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi," katanya.
Purbaya mengatakan karena bank digital adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin oleh LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
- Sinergi Bisnis dan Inovasi Digital Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Kolaborasi Kunci Wujudkan Indonesia Pemain Utama Ekosistem Digital Global
- Artajasa Bersama Pelaku Sistem Pembayaran Berkomitmen Perluas Ekosistem Ekonomi Digital Nasional
- Wamenekraf Irene Umar: Edukasi Web3 Kunci Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
- BRI-MI Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Awards 2025
- Indonesia Digital Sustainability Awards 2025 Sukses Digelar, Komdigi Bilang Begini