Bunga Bank Digital Tinggi Banget, Boleh Enggak Sih?

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank digital memberikan insentif tersebut untuk menarik calon nasabah.
Menurut dia, tidak ada larangan pada perbankan untuk memberikan cashback dan suku bunga tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
"Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/12).
Di sisi lain, Purbaya meminta nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga bank yang sangat tinggi.
"Idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi," katanya.
Purbaya mengatakan karena bank digital adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin oleh LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- BLK 2025 Sukses Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- Bank Raya Permudah Masyarakat Bayar Zakat dan Infaq Lewat Aplikasi Ini
- Pevita Pearce Undang Teman untuk Mengelola Finansial Bareng
- Digital Realty Bersama, Babak Baru dalam Evolusi Digital
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda