Bunga Bank Digital Tinggi Banget, Boleh Enggak Sih?
Minggu, 12 Desember 2021 – 06:40 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital. Ilustrasi: dok. Zipmex Indonesia
Namun, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. (mcr10/jpnn)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- BLK 2025 Sukses Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- Bank Raya Permudah Masyarakat Bayar Zakat dan Infaq Lewat Aplikasi Ini
- Pevita Pearce Undang Teman untuk Mengelola Finansial Bareng
- Digital Realty Bersama, Babak Baru dalam Evolusi Digital
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda