Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan pada Ibunya Sepulang dari Rumah Nenek, Pelakunya Sang Paman
Jumat, 21 Mei 2021 – 22:36 WIB

Tersangka Adi Gunawan saat diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir OI. Foto: palpres.com
“Pencabulan itu terjadi pada Selasa malam (27/4) lalu TKP di rumah nenek korban di Desa Tanjung Dayang Selatan,” terang AKP Robi Sugara SH.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaus pendek merah serta satu lembar celana pendek merah.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tukas Kasat.(viv/palpres.com)
Adi Gunawan, 28, warga Kecamatan Indralaya Selatan terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 4 tahun, sebut saja namanya Bunga, keponakannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025