Bunga Berkali-kali Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung Tahu, Tetapi...
Rabu, 25 September 2019 – 03:24 WIB

Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co
Kepada polisi, ibu korban mengaku khilaf terlibat aksi pencabulan yang dilakukan suaminya. Dia merasa ketakutan kepada suaminya mengancam sehingga membantu perbuatan bejat suaminya.
"Ibu korban ini juga melihat (aksi pencabulan)," kata Suko.
Kini, polisi menjerat ayah tiri inisial A dengan Pasal 76 huruf D dan ibu korban inisial R pasal 76 huruf I Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mym)
Seorang pria berinisial A yang diduga telah mencabuli anak tirinya 11 tahun di sebuah hotel daerah tersebut diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi