Bunga Menangis dan Sebut Nama Ibunya saat Jadi Korban Remaja Bejat Ini
Kamis, 16 Juni 2022 – 04:17 WIB
Belny mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Seorang anak di bawah umur, Bunga menjadi korban pemerkosaan oleh lelaki bejat berinisial RM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos