Bunga Menangis dan Sebut Nama Ibunya saat Jadi Korban Remaja Bejat Ini
Kamis, 16 Juni 2022 – 04:17 WIB

RM (24) pelaku pemerkosaan terhadap Bunga saat ditangkap Polres Pandeglang. Dok Humas Polda Banten.
Belny mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Seorang anak di bawah umur, Bunga menjadi korban pemerkosaan oleh lelaki bejat berinisial RM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul