Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah

Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah
Pelaku pemerkosaan berinisial AP, 16, ditangkap polisi. Foto: sumeks.co

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama limabelas tahun,” bebernya.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Untuk pelaku di bawah umur yaitu AP, pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka dengan didampingi oleh pihak BAPAS.(qda/sumeks)

Dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin Senin (28/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News