Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah
Kamis, 08 Juli 2021 – 01:05 WIB
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama limabelas tahun,” bebernya.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Untuk pelaku di bawah umur yaitu AP, pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka dengan didampingi oleh pihak BAPAS.(qda/sumeks)
Dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin Senin (28/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- BHS Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin