Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah
Kamis, 08 Juli 2021 – 01:05 WIB

Pelaku pemerkosaan berinisial AP, 16, ditangkap polisi. Foto: sumeks.co
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama limabelas tahun,” bebernya.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Untuk pelaku di bawah umur yaitu AP, pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka dengan didampingi oleh pihak BAPAS.(qda/sumeks)
Dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin Senin (28/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 744 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak