Bunga Dibawa Temannya ke Sebuah Rumah, 4 Laki-Laki Sudah Menunggu, Terjadilah
Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:41 WIB

Kelima remaja (duduk) yang diamankan di Polres Karo. Foto: SOLIDEO/SUMUT POS
Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Baca Juga: Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya
Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan pihaknya telah mengamankan kelima pelaku karena melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012. (deo/han/sumutpos)
Sebanyak lima remaja di Tanah Karo ditangkap polisi karena menggilir seorang gadis di bawah umur di rumah salah satu pelaku.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada