Bunga Dicabuli di Kolam Renang, Anunya Dipegang dari Belakang

Bunga Dicabuli di Kolam Renang, Anunya Dipegang dari Belakang
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)


Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan berinisial AW yang sudah berbuat tidak senonoh kepada korban Bunga.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News