Bunga Dicabuli di Kolam Renang, Anunya Dipegang dari Belakang
Senin, 28 November 2022 – 00:42 WIB

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan berinisial AW yang sudah berbuat tidak senonoh kepada korban Bunga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini