Bunga Digarap di Atas Kapal, Pelakunya 2 Orang, Mereka Ternyata
Kamis, 21 Juli 2022 – 22:28 WIB

Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Tindakan bejat ini dilakukan di atas kapal yang sedang bersandar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com
Pembicaraan ini kemudian berlanjut sampai ke atas kapal tempat korban diperkosa. Ketika itu, pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk melayani nafsu mereka.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 76D atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putu. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Aksi bejat ini dilakukan kedua pelaku di atas kapal.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis
- Komisi I DPR Nilai Polres Tanjung Priok Bantu Jaga Citra Indonesia di Mata Dunia
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya