Bunga Diperkosa dan Disiksa, Pelakunya Tak Disangka
Selasa, 24 Januari 2023 – 00:49 WIB

Ilustrasi kasus pemerkosaan atau tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com
Dari pengakuan korban, dia juga menerima kekerasan fisik pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga sepuluh kali," katanya.
Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Bangkalan menangkap MM, seorang lelaki yang memerkosa dan menyiksa Bunga (nama samaran), yang merupakan anak angkatnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Ciptakan Rasa Aman, Polres Bangkalan Menggencarkan Patroli di Jembatan Suramadu
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar