Bunga Disuruh Memijat, Ternyata Cuma Modus Sang Majikan untuk Berbuat Tak Terpuji

Bunga Disuruh Memijat, Ternyata Cuma Modus Sang Majikan untuk Berbuat Tak Terpuji
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

"Kemudian (polisi) melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," ujar Wahyu.

Saat ini korban masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya 15 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial AS, 37, yang memerkosa anak di bawah umur di rumahnya, wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News