Bunga Disuruh Memijat, Ternyata Cuma Modus Sang Majikan untuk Berbuat Tak Terpuji
Rabu, 10 Maret 2021 – 20:00 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
"Kemudian (polisi) melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Saat ini korban masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.
BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AS, 37, yang memerkosa anak di bawah umur di rumahnya, wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman