Bunga Disuruh Memijat, Ternyata Cuma Modus Sang Majikan untuk Berbuat Tak Terpuji
Rabu, 10 Maret 2021 – 20:00 WIB
"Kemudian (polisi) melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Saat ini korban masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.
BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AS, 37, yang memerkosa anak di bawah umur di rumahnya, wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten