Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini
Anna mengingatkan nasabah untuk berhitung dengan lebih presisi dalam melakukan pinjaman agar dapat melunasi tempat waktu dan menghindari keterlambatan bahkan jika hanya terlambat 1 hari.
Seringkali nasabah dengan tunggakan kredit berkomentar “baru terlambat 4 hari kok ditagih kayak terlambat 2 bulan” atau dengan ujaran sejenisnya.
“Pola pikir seperti ini yang menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tahu bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tahu siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan sejak hari pertama,” sebut Anna.
Anna menambahkan pihaknya kini bekerjasama dengan empat perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman, di mana setiap transaksi ini akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia dengan demikian riwayat pinjaman di AdaKami akan mempengaruhi penilaian SLIK BI / BI Checking.
AdaKami memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sebagai bentuk mitigasi resiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.(chi/jpnn)
Nasabah perlu tahu bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tahu siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa