Bunga Hamil Lima Bulan, AS Langsung Diciduk Polisi

Bunga Hamil Lima Bulan, AS Langsung Diciduk Polisi
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus polisi. Foto: antara

jpnn.com, MATARAM - Seorang pemuda AS, 22, asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga, di salah satu indekos wilayah Ampenan pada Juni 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi dalam keterangan persnya mengatakan kejadian ini terjadi sekitar Juni tahun 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar indekos korban.

“Orang tua korban Bunga saat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya pada ekspose perkara di Mapolda NTB, Kamis (22/7/2021).

Kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kosan korban dengan mengajak korban berpacaran. Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu AS mengajak korban begituan.

Karena aksi itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.

"Sekitar bulan November 2020 orang tua korban mengetahui anaknya hamil kurang lebih lima bulan dan langsung melaporkan tersangka AS ke polisi," ujarnya.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya.

Seorang pemuda AS, 22, asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga, di salah satu indekos wilayah Ampenan pada Juni 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News