Bunga Hamil Lima Bulan, AS Langsung Diciduk Polisi

Bunga Hamil Lima Bulan, AS Langsung Diciduk Polisi
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus polisi. Foto: antara

Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar AS adalah ayah biologis dari anak korban Bunga, sehingga tim Ditreskrimum Polda NTB pada 21/07/2021 langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di samping pelaku, tim juga mengamankan satu lembar akte lahir atau nama korban, satu lembar fotocopy KK, satu celana leging panjang warna cokelat, satu celana dalam abu-abu, serta satu lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021.

Baca Juga: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(antara/jpnn)

Seorang pemuda AS, 22, asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga, di salah satu indekos wilayah Ampenan pada Juni 2020.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News