Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Selasa, 13 Agustus 2019 – 18:13 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan prilakunya, MN dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, pelakunya merupakan orang tua sendiri, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bulungan dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya. (akz/eza)
Seorang gadis berinisial Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) berbadan dua akibat digarap bapaknya sendiri dan sejumlah teman korban.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya