Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Selasa, 13 Agustus 2019 – 18:13 WIB

Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
Untuk mempertanggung jawabkan prilakunya, MN dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, pelakunya merupakan orang tua sendiri, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bulungan dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya. (akz/eza)
Seorang gadis berinisial Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) berbadan dua akibat digarap bapaknya sendiri dan sejumlah teman korban.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini