Bunga KPR Tinggi, Nasabah Takeover ke Bank Syariah
Kamis, 23 Maret 2017 – 01:03 WIB

Bank Muamalat. Foto: Bank Muamalat
Dalam kurun waktu itu, biasanya bunga sudah floating. Harga cicilan yang wajib dibayar cukup tinggi.
Baca Juga:
Sedangkan bunga di perbankan syariah, khususnya Muamalat fixed enam tahun hanya lima persen.
Rate bunga ini setara dengan bunga untuk rumah bersubsidi.
Untuk melakukan takeover sendiri bagi masyarakat yang ingin tidak sulit. Terpenting di data BI check in mereka terkategorikan lancar.
Selain itu, nasabah bisa melakukan top up kredit. Misalnya, kredit KPR-nya sisa Rp 250 juta, bisa dinaikkan menjadi Rp 500 juta.
“Sisanya mungkin untuk renovasi atau hal lainnya,” tambahnya.
Permintaan KPR untuk takeover biasanya dari properti seharga Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
Namun, untuk permintaan properti atau rumah baru yang laku Rp 200- Rp 500 juta.
Region Head Bank Muamalat wilayah Kalimantan Karsono menyebutkan, sejak tahun lalu, pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) di pihaknya tumbuh cukup
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Sun Life Indonesia dan PT Bank Muamalat Perpanjang Kerja sama Hingga 2036
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP