Bunga Kredit Mikro Harus Diumumkan

BI Setuju Harus di Bawah 20 Persen

Bunga Kredit Mikro Harus Diumumkan
Bunga Kredit Mikro Harus Diumumkan
Dia menyatakan, range suku bunga kredit mikro adalah 26-30 persen, sedangkan korporasi 9,5-12 persen. Kendati demikian, dia melanjutkan, pihaknya juga tidak menginginkan suku bunga kredit mikro turun drastis.

"Penurunannya harus dengan profit yang tetap bisa dipertahankan. Kuncinya efisiensi," jelasnya.

Berapa bunga kredit mikro yang ideal" Darmin tidak mau menyebutkan angka. Namun, dia setuju dengan permintaan Gubernur Jatim Soekarwo yang menyebut suku bunga mikro harus di bawah 20 persen. "Permintaan Pakde (panggilan akrab Soekarwo) coba kami realisasikan," tegasnya.

Sebagai catatan, pada dasarnya, SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah bank. Namun, dalam SBDK, masih belum diperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank yang besarnya bergantung penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitor. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitor belum tentu sama dengan SBDK.

 

SURABAYA - Bank Indonesia (BI) berupaya menekan suku bunga kredit untuk usaha mikro. Salah satunya melalui kewajiban bank untuk lebih transparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News