Bunga Kredit Mikro Harus Diumumkan
BI Setuju Harus di Bawah 20 Persen
Jumat, 30 November 2012 – 07:37 WIB

Bunga Kredit Mikro Harus Diumumkan
Dia menyatakan, range suku bunga kredit mikro adalah 26-30 persen, sedangkan korporasi 9,5-12 persen. Kendati demikian, dia melanjutkan, pihaknya juga tidak menginginkan suku bunga kredit mikro turun drastis.
Baca Juga:
"Penurunannya harus dengan profit yang tetap bisa dipertahankan. Kuncinya efisiensi," jelasnya.
Berapa bunga kredit mikro yang ideal" Darmin tidak mau menyebutkan angka. Namun, dia setuju dengan permintaan Gubernur Jatim Soekarwo yang menyebut suku bunga mikro harus di bawah 20 persen. "Permintaan Pakde (panggilan akrab Soekarwo) coba kami realisasikan," tegasnya.
Sebagai catatan, pada dasarnya, SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah bank. Namun, dalam SBDK, masih belum diperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank yang besarnya bergantung penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitor. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitor belum tentu sama dengan SBDK.
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) berupaya menekan suku bunga kredit untuk usaha mikro. Salah satunya melalui kewajiban bank untuk lebih transparan
BERITA TERKAIT
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung