Bunga Kredit Mikro Harus Diumumkan
BI Setuju Harus di Bawah 20 Persen
Jumat, 30 November 2012 – 07:37 WIB
Dia menyatakan, range suku bunga kredit mikro adalah 26-30 persen, sedangkan korporasi 9,5-12 persen. Kendati demikian, dia melanjutkan, pihaknya juga tidak menginginkan suku bunga kredit mikro turun drastis.
Baca Juga:
"Penurunannya harus dengan profit yang tetap bisa dipertahankan. Kuncinya efisiensi," jelasnya.
Berapa bunga kredit mikro yang ideal" Darmin tidak mau menyebutkan angka. Namun, dia setuju dengan permintaan Gubernur Jatim Soekarwo yang menyebut suku bunga mikro harus di bawah 20 persen. "Permintaan Pakde (panggilan akrab Soekarwo) coba kami realisasikan," tegasnya.
Sebagai catatan, pada dasarnya, SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah bank. Namun, dalam SBDK, masih belum diperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank yang besarnya bergantung penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitor. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitor belum tentu sama dengan SBDK.
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) berupaya menekan suku bunga kredit untuk usaha mikro. Salah satunya melalui kewajiban bank untuk lebih transparan
BERITA TERKAIT
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik