Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen, Jumat (27/10).
Peraturan anyar tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, target porsi penyaluran KUR di sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi tahun depan juga dinaikkan.
Yakni, minimal 50 persen dari target penyaluran Rp 120 triliun.
’’Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi,’’ ujar Darmin setelah rapat di kantornya.
Selama ini, lanjut dia, UMKM sulit mendapatkan kredit dari lembaga keuangan karena sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada perdagangan.
KUR pun selama ini juga masih didominasi sektor perdagangan.
Untuk mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan (tim yang menjadi regulator dan pengawas KUR) juga telah menyiapkan skema baru.
Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen, Jumat (27/10).
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya