Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen, Jumat (27/10).
Peraturan anyar tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, target porsi penyaluran KUR di sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi tahun depan juga dinaikkan.
Yakni, minimal 50 persen dari target penyaluran Rp 120 triliun.
’’Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi,’’ ujar Darmin setelah rapat di kantornya.
Selama ini, lanjut dia, UMKM sulit mendapatkan kredit dari lembaga keuangan karena sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada perdagangan.
KUR pun selama ini juga masih didominasi sektor perdagangan.
Untuk mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan (tim yang menjadi regulator dan pengawas KUR) juga telah menyiapkan skema baru.
Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen, Jumat (27/10).
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- ASIPPINDO Dukung Perluasan Askses Pembiayaan Inklusif Bagi Pelaku UMKM