Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen, Jumat (27/10).
Peraturan anyar tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, target porsi penyaluran KUR di sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi tahun depan juga dinaikkan.
Yakni, minimal 50 persen dari target penyaluran Rp 120 triliun.
’’Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi,’’ ujar Darmin setelah rapat di kantornya.
Selama ini, lanjut dia, UMKM sulit mendapatkan kredit dari lembaga keuangan karena sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada perdagangan.
KUR pun selama ini juga masih didominasi sektor perdagangan.
Untuk mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan (tim yang menjadi regulator dan pengawas KUR) juga telah menyiapkan skema baru.
Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen, Jumat (27/10).
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi