Bunga Layani Nafsu Ayah Kandung Selama 14 Tahun
Rabu, 28 November 2018 – 01:02 WIB
R juga memaksa Bunga mengonsumsi pil KB sebelum melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Hal itu dilakukan agar Bunga tidak berbadan dua.
"Pelaku mengaku nafsu s*ksnya sangat tinggi sehingga terus melakukannya," ucap Kelana.
Dia menambahkan, R dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saya berkomitmen kasus ini akan kami tangani dan upayakan pelaku dijerat seberat-beratnya atas perbuatannya," tegas Kelana. (rvn/ay/ran/prokal/jpnn)
Bunga (18, bukan nama sebenarnya) harus rela menjadi “pelayan” bagi ayah kandungnya, R (41), selama 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun