Bunga Layani Nafsu Ayah Kandung Selama 14 Tahun
Rabu, 28 November 2018 – 01:02 WIB

R, pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri selama 14 tahun. Foto: Prokal/JPNN
R juga memaksa Bunga mengonsumsi pil KB sebelum melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Hal itu dilakukan agar Bunga tidak berbadan dua.
"Pelaku mengaku nafsu s*ksnya sangat tinggi sehingga terus melakukannya," ucap Kelana.
Dia menambahkan, R dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saya berkomitmen kasus ini akan kami tangani dan upayakan pelaku dijerat seberat-beratnya atas perbuatannya," tegas Kelana. (rvn/ay/ran/prokal/jpnn)
Bunga (18, bukan nama sebenarnya) harus rela menjadi “pelayan” bagi ayah kandungnya, R (41), selama 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka