Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen
![Bunga Maksimal Utang Fintech 0,8 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/13/ilustrasi-financial-technology-fintech-peer-to-peer-p2p-lending-foto-kaltim-postjpnn.jpg)
Menurut dia, hal yang paling penting adalah code of conduct atau kode etik menjadi dasar perilaku penyelenggara anggota AFPI.
Kode etik tersebut, antara lain, bunga maksimum 0,8 persen dalam sehari dan akumulasi denda maksimal 100 persen dari nilai pokok.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebutkan, terkait dengan Jendela, saat ini sudah ada 500 aduan.
Sekitar 70 persen aduan yang masuk berasal dari fintech ilegal. Sisanya, 30 persen permasalahan yang diadukan, terkait dengan penagihan dan bunga. Proses lebih lanjut sudah masuk ke komite etik.
’’Ada yang nagihnya kasar. Kami bakal cek duduk permasalahannya,’’ tutur Sunu.
Pengurus hanya akan melihat kasus itu valid atau tidak. Setelah itu, buktinya bakal diadukan ke komite etik.
Kemudian, komite etik akan bekerja secara independen melakukan verifikasi terhadap platform maupun orang yang melapor.
’’Verifikasi tersebut bakal memberikan rekomendasi kepada pengurus,’’ jelas Sunu.
Merujuk data terkini, baru 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 117 fintech lagi baru berniat mendaftar.
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kredit Pintar Gelar Kelas Pintar Bersama di Salatiga
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
- MCI Dorong Inovasi Digital Lewat Mandiri Innovation Hub 2024
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech