Bunga Mengadu ke Ibunya Anunya Sakit, Perbuatan Bejat DM Akhirnya Terkuak
Kamis, 15 April 2021 – 01:01 WIB

Pencabulan. Ilustrasi. Foto: ANTARA/HO
Kasat Reskrim Polres Merangi, AKP Firdon Marpaung membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga:
“Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya, keduanya saling mengenal sejak Desember 2020 lalu,” terangnya.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal 81 jO 76 D dan atau pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama minimal 10 tahun penjara. (min/zen/jambi-independent)
Seorang pemuda asal Renah Mentelun Rt. 008 Rw. 003 Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Bangko, Jambi, berinisial DM, 19, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun