Bunga Mengadu ke Ibunya, Mahasiswa Ini pun Pasrah saat Dijemput Polisi
jpnn.com, PAGARALAM - Seorang mahasiswa berinisial RS, 20, warga Tanjung Bai, Kabupten Lahat, Riau, ditangkap karena mencabuli siswi salah satu sekolah menengah atas di Kota Pagaralam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin SH, terbongkarnya perbuatan bejat RS, setelah korban sebut saja namanya Bunga, mengadu kepada ibunya.
“Dari laporan tersebut, anggota berhasil meringkus tersangka RS di kawasan Tinggi Hari,” kata AKP Najamudin didampingi Kanit PPA Bripka Menda.
RS mengaku memang menjalin hubungan asmara dengan korban dan sudah berjalan delapan bulan. Selama pacaran, korban sering dibujuk rayu tersangka untuk berhubungan int*m.
Tersangka RS melakukannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang di tempat yang berbeda.
“Ya, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka lebih dari satu kali, dan dilakukan tidak hanya di rumah korban,” tambah Kanit PPA, Bripka Menda.
Atas perbuatannya, RS terancam dijerat pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasalnya, RS diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk atau kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, untuk melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Polisi juga mengamanakan barang bukti satu unit mobil pikap yang digunakan RS.(ald/sumeks.co)
Seorang mahasiswa berinisial RS, 20, warga Tanjung Bai, Kabupten Lahat, Riau, ditangkap karena mencabuli siswi salah satu sekolah menengah atas di Kota Pagaralam.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel