Bunga Menuruti Keinginan Sang Kekasih untuk Telanjang, Terjadilah

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Mahasiswa ini harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, dia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan